sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Natal, 11.699 narapidana mendapatkan remisi

Terdapat 22.246 napi beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 25 Des 2020 07:59 WIB
Natal, 11.699 narapidana mendapatkan remisi

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2020 kepada 11.699 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik, Kamis (24/12). Dari jumlah itu, 11.474 orang RK I atau pengurangan sebagian dan 195 orang RK II atau dipastikan langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham, Reynhard Silitonga, mengatakan, seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Terdapat 22.246 napi beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Perlu dipahami juga, bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujarnya secara tertulis, Kamis (24/12).

Beragam pengurangan masa hukuman yang didapatkan 11.474 narapidana penerima RK I. Perinciannya, 2.306 mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 warga binaan pengurangan satu bulan, 1.497 warga binaan pengurangan satu bulan 15 hari, dan 417 orang pengurangan dua bulan.

Lebih lanjut, Reynhard mengungkapkan, narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni 2.152 orang, disusul Nusa Tenggara Timur 1.730 orang, dan Sulawesi Utara 929 orang.

"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik,” tambah Reynhard.

Hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia ada 247.017 orang yang terdiri dari narapidana sebanyak 197.336 orang dan tahanan 49.681 orang. 

Sponsored

Sementara, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid