Neneng Rahmi kembali diperiksa terkait kasus Meikarta

Neneng Rahmi diperiksa sebagai saksi terkait kasus Meikarta.

Tersangka Kepala Bidang Tata Ruang Kementerian PUPR Neneng Rahmi (kanan) bersama Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (kiri) yang mengenakan borgol bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/1). Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus Tindak Pidana Korupsi suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kali ini, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi diperiksa KPK untuk mendalami kasus tersebut.

"Yang bersangkutan akan kembali diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (16/1).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan setidaknya sembilan tersangka yang terdiri atas unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta. Mereka adalah Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hasanah Yasin (NNY), Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Sementara tersangka dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji suap dari pengusaha untuk memuluskan proses pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta seluas 774 hektare dengan total commitment fee fase pertama proyek senilai Rp13 miliar melalui sejumlah dinas terkait. Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni baru Rp7 miliar.