Novel Baswedan beberkan celah korupsi pertambangan

Pencatatan hingga pelaporan penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang belum terintegrasi dengan baik.

Seorang buruh tambang melakukan penambangan batu di sebuah bukit Desa Mekarmanik, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/10)./Antara Foto

Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satgasus Pencegahan TPK Polri) menemukan adanya potensi korupsi pada pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang. Hal ini diketahui selama perjalanan program pencegahan TPK berlangsung pada 2022.

Wakil Kepala Satuan Khusus Pencegahan Korupsi, Novel Baswedan mengatakan, rekening penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang masih dalam penguasaan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Padahal, seharusnya untuk tambang non-batuan dikelola oleh pemerintah pusat, seperti Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM.

“Secara nasional diperkirakan nilainya mencapai triliunan rupiah,” kata Novel dalam keterangan, Senin (2/1).

Novel menyebut, pencatatan hingga pelaporan penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang masih jadi isu yang perlu dibahas. Sebab, hal ini belum terselenggara dan terintegrasi dengan baik.

Terdapat pula pada kegiatan pengawasan pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang yang belum optimal. Hal itu terlihat setelah diberlakukannya Undnag-Undang Nomor 3 Tahun 2020.