close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan sambutan di peresmian Groundbreaking Ekosistem Industri Baterai Kendaraan Listrik di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (29/6). /Foto Instagram @bahlilahadalia
icon caption
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan sambutan di peresmian Groundbreaking Ekosistem Industri Baterai Kendaraan Listrik di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (29/6). /Foto Instagram @bahlilahadalia
Peristiwa
Kamis, 03 Juli 2025 10:10

Rencana menyulap lahan bekas tambang ala Bahlil: "Seram dan antisains..."

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap rencana memanfaatkan lahan bekas tambang untuk sektor produktif.
swipe

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap rencana memanfaatkan lahan bekas tambang untuk sektor produktif seperti perikanan, pertanian, dan perkebunan. Bahlil berdalih langkah itu perlu dilakukan untuk menjamin keberlanjutan ekonomi di daerah setelah proyek pertambangan selesai.

"Atas arahan Bapak Presiden, jangan sampai Indonesia menjadi negara dengan kutukan sumber daya alam. Setelah tambang selesai, harus ada diversifikasi hilirisasi yang jelas," ujar Bahlil dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (30/6). 

Bahlil meyakini lahan bekas tambang bisa beralih fungsi menjadi area perkebunan atau lapak budidaya ikan setelah tambang berhenti beroperasi selama 8-9 tahun. 

Menurut dia, sejumlah pemegang izin usaha pertambangan telah mengajukan studi kelayakan terkait pemanfaatan lahan pascatambang itu. "Begitu tambang selesai, perputaran ekonomi di daerah tetap berjalan," kata Ketua Umum Partai Golkar itu. 

Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Muhammad Jamil menilai ide Bahlil menyulap lahan bekas tambang untuk sektor produktif sangat berbahaya. Menurut dia, lubang-lubang bekas tambang mengandung zat berbahaya yang sulit untuk dihilangkan hanya dalam beberapa tahun. 

"Serem rencana ini, antisains. Jadi, stempel legal atas tindakan pelanggaran hukum, pelanggaran nalar, menyesatkan dan merusak alam secara sistematis. Belum lagi kita bicara jika ikan yang dibudayakan di lubang tambang dengan air beracun penuh logam berat berbahaya dimakan manusia," kata Jamil kepada Alinea.id, Rabu (2/7).

Berbasis kajian Jatam, Jamil mengatakan lahan bekas tambang juga tidak subur.  Ia mencontohkan kasus-kasus kekeringan di desa-desa sekitar lubang tambang. Di desa-desa itu, banyak warga terpaksa menggunakan air lubang tambang untuk mencuci, mandi, mengairi tanaman. 

Hasilnya? Menurut Jamil, banyak petani melaporkan penggunaan air dari lubang tambang berdampak menyebabkan produksi padi turun hingga 50% dan produksi ikan berkurang hingga 80%

"Kami di Jatam sejak 2012 telah melakukan boikot tidak memakan ikan nila di dua kota, yakni Samarinda dan Kutai Kartanegara sebab 90% nila di dua tempat ini diproduksi di lubang tambang beracun. Ikan nila bisa hidup karena memang sangat kuat, akan tetapi kerdil," jelas Jamil. 

Ikan-ikan nila yang dipelihara di lubang bekas tambang, menurut Jamil, bisa mendadak mati saat hujan turun. Ketika matahari sedang terik, zat beracun yang mengendap di dasar lubang tambang naik ke permukaan dan meninngkatkan potensi gagal panen ikan. 

"Metode yang selama ini digunakan pake jaring atau keramba di lubang tambang. Intinya kebijakan ini harus dihentikan. Riset- riset kami di Jatam telah menunjukkan betapa bahayanya hal tersebut," kata Jamil. 

Menurut catatan Jatam, terdapat lebih dari 80 ribu lubang tambang di Indonesia. Hingga akhir 2018, terdapat setidaknya 3.092 lubang bekas tambang batubara yang belum direhabilitasi. Jamil menyebut gagasan menyulap lubang tambang ala Bahlil sebagai upaya cuci dosa. 

Sebagai gambaran, ia mencontohkan PT Multi Harapan Utama (MHU) yang tidak mau menjalankan reklamasi di lahan bekas tambang mereka di Desa Jonggon Raya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. PT MHU berdalih sudah membuat toilet umum dan pompa air di pinggir lubang tambang.

"Wacana ini sudah cukup lama. Sangat menyesatkan. Di tengah situasi Indonesia terdapat 80 ribu lebih lubang tambang. Ini jelas ide gila korupsi secara terbuka dengan mengalihkan kewajiban reklamasi kepada kegiatan lain yang sejatinya bukan reklamasi tapi pengabaian tanggung jawab," kata Jamil. 

Kepala Divisi Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Rere Christanto sepakat menilai rencana Bahlil yang ingin memanfaatkan lahan bekas tambang untuk sektor produktif mengindikasikan ketidakmampuan pemerintah dalam melakukan penegakan hukum. 

"Adalah kewajiban perusahaan tambang untuk mengembalikan lahan bekas tambang ke kondisi yang aman, stabil, dan produktif, serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, dan adalah kewajiban pemerintah memastikan hal itu berjalan," kata Rere kepada Alinea.id. 

Bahlil, lanjut Rere, seolah ingin menutupi kegagalan pemerintah memastikan perusahan tambang melakukan reklamasi pascatambang. "Pemerintah harusnya menegakkan hukum jika perusahaan tambang melanggar, bukan dengan menyuruh masyarakat melakukan aktivitas produktif pada lahan yang telah rusak seperti area bekas tambang," jelasnya. 

 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan