Novel Baswedan: Bukti persidangan bukan justifikasi agar ada pelaku

Kedua pelaku, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir menjalani sidang putusan pada 16 Juli 2020. 

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (tengah) berjalan meninggalkan ruang penyidikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto Antara

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara, dapat memutus perkara dua pelaku penyiram air keras berdasarkan fakta dan berbasis alat bukti yang ada.

Majelis hakim juga tidak mengondisikan fakta dan bukti persidangan guna memaksakan kebenaran materiil yang dijadikan landasan untuk menghukum dua pemyiram air keras atas dirinya. Hal ini dikatakan Novel untuk merespons sidang putusan dua pelaku penyiram air keras yang digelar pada 16 Juli 2020.

"Jangan dipaksakan dengan mengondisikan fakta atau mengada-adakan bukti persidangan. Mestinya untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada pelaku," ujar Novel kepada wartawan, Selasa (14/7).

Baginya, hukuman tak boleh dijatuhkan terhadap orang yang tidak berbuat kejahatan, meski terdakwa mengklaim telah melakukan kejahatan tetapi tidak didukung alat bukti yang kuat.

"Bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai, maka harus dibebaskan," tegas Novel.