NU, Muhammadiyah, hingga PGRI tolak RUU Cipta Kerja klaster pendidikan

Terdapat 12 alasan Aliansi Organisasi Pendidik menolak RUU Cipta Kerja klaster pendidikan.

Ilustrasi siswa belajar sejarah di sekolah. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Aliansi Organisasi Pendidikan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja klaster pendidikan dan kebudayaan.

“Mendesak DPR dan pemerintah mengeluarkan klaster pendidikan kebudayaan dari RUU Cipta Kerja. Mempertegas kebijakan pendidikan nasional berlandaskan filosofi kebudayaan Indonesia dan menjauhkan dari praktik komersialisasi dan liberalisasi,” ujar perwakilan Aliansi Lincolin Arsyad dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9).

Terdapat 12 alasan Aliansi Organisasi Pendidik menolak RUU Cipta Kerja klaster pendidikan.

Pertama, RUU Cipta Kerja tidak sesuai dengan Pembukaan UUD Tahun 1945 yang mengamanatkan negara mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kedua, RUU Cipta Kerja tidak sesuai tujuan negara yang tertuang dalam Pasal 31 ayat (3) UUD Tahun 1945 terkait sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.