Nurhadi kembali mangkir dari panggilan KPK

Bekas Sekretaris MA itu kali pertama takhadir pada Jumat (3/1) lalu.

Logo KPK. Foto Antara/Muhammad Adimaja

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menantunyam Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, pun demikian.

"Pak Nurhadi sebagai saksi tidak hadir hari ini. Termasuk dua saksi lainnya. Tidak hadir setelah kami panggil dua kali," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (7/1).

Nurhadi kali pertama mangkir kala dipanggil, Jumat (3/1). Pemanggilan ketiga tersangka itu terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada 2011-2016.

Komisi antirasuah pun meminta ketiganya kooperatif saat dipanggil. Jika tidak, KPK akan mengambil langkah lainnya untuk memeriksa seluruhnya.

"Karena ini upaya projusticia, penyidik KPK bisa mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan penyelesaian perkara ini. Sekali lagi, kami imbau para saksi bisa kooperatif," tuturnya.