Nurul Ghufron bersyukur MK putuskan masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun

Nurul Ghufron menyebut dikabulkannya gugatan tersebut oleh MK sebagai kemenangan bersama.

Komisioner KPK Nurul Ghufron. Foto Antara

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi perihal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, dikabulkannya gugatan tersebut oleh MK sebagai kemenangan bersama.

"Ini kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi," kata Ghufron saat dihubungi, Kamis (25/5).

Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh Nurul Ghufron ke MK pada November 2022. Awalnya Ghufron menggugat persyaratan usia minimal menjadi pimpinan, kemudian ia menambahkan objek permohonan uji materi tentang masa periode pimpinan KPK. Ghufron mengaku bersyukur permohonan uji materi yang diajukannya dikabulkan oleh MK.

"Sebagai pemohon saya menyampaikan alhamdulillah. Syukur kepada Allah SWT, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan judicial review (JR) saya," ujar Ghufron.

Ghufron mengucapkan terima kasih kepada hakim MK yang mengabulkan permohonannya. Selain itu, dia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang turut memberikan dukungan atau kritik atas langkah hukum yang ditempuhnya.