Nusa Konstruksi jadi korporasi pertama divonis kasus korupsi

PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. (DGIK) menjadi korporasi pertama divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Sejumlah karyawan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) menghardiri sidang putusan dengan terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/1/2019). / Antara Foto

PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. (DGIK) menjadi korporasi pertama divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) bersalah. Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI) tersebut terbukti korupsi dengan memperkaya korporasi dari proyek pemerintah. 

Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis kepada terdakwa korporasi pertama itu dengan denda Rp700 juta dan membayar uang pengganti Rp85,4 miliar. 

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa larangan untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni membayar uang pengganti Rp188,7 miliar dan denda Rp1 miliar. 

Akan tetapi, nilai dan pidana tersebut tergolong ringan dibanding tuntutan awal Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Awalnya, Jaksa KPK meminta agar pihak korporasi tersebut dapat dijatuhi tuntutan untuk membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar, membayar uang pengganti sebesar Rp188,7 miliar serta dicabut hak perusahaannya dalam mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun.