sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK buka kemungkinan menjerat partai politik sebagai korporasi

Hal tersebut bisa dilakukan karena partai politik memenuhi unsur pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Tipikor.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Kamis, 22 Nov 2018 22:40 WIB
KPK buka kemungkinan menjerat partai politik sebagai korporasi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif, mengatakan bahwa partai politik yang melakukan tindakan pidana korupsi mungkin saja dijerat sebagai korporasi. Menurutnya, ada payung hukum yang mengatur hal tersebut.

"Sebenarnya kalau kita mau lihat memakai definisi yang luas seperti yang ada di dalam PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) itu mungkin kalau dipaksa-paksain bisa," kata Laode dalam diskusi "Menjerat Korporasi" di Gedung KPK, Kamis (22/11).

Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan karena partai politik memenuhi unsur pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Tipikor, yang berbunyi bahwa tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi, apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja, maupun berdasarkan huhungan lain bertindak dalam korporasi baik sendiri maupun bersama sama. 

Namun, lanjut Laode, jika dilihat dari karakteristiknya, partai politik itu memang berbeda dengan korporasi.

"Tetapi terus terang, itu kan partai politik beroperasi agak beda dengan perusahaan. Dilihat dari anggaran dasar rumah tangganya, sistem pendaftarannya pun berbeda," kata dia.

Selain itu, menurutnya tujuan partai politik juga bukan untuk mencari laba. Sesuatu yang sangat berbeda dengan tujuan korporasi. 

"Memang kalau partai politik itu salah satunya untuk mendapatkan keuntungan. Tapi kalau kita liat definisi utamanya, yaitu definisi kumpulan orang dan berorganisasi, itu partai politik sepertinya masuk," imbuhnya. 

Kendati demikian, KPK tetap akan konsisten dalam menindak para anggota partai politik yang melakukan korupsi. 

Sponsored

"Ya kalau partai politik melakukan penyuapan. Ya orang-orangnya yang kita tindak. Dan itu sudah dilakukan berkali-kali," ujarnya. 

Hingga saat ini, KPK baru menggunakan pasal penjerat korporasi pada PT DGI saja. Sedangkan untuk menjerat Partai Politik, KPK belum pernah melakukannya. 

“Hari ini kami akan membaca tuntutan PT DGI (Duta Graha Indah), yang berubah menjadi PT NKE (Nusa Konstruksi Enjiniring). Ini hari bersejarah bagi KPK, membacakan tuntutan. Mudah-mudahan Pengadilan Negeri Pusat berpihak kepada kebenaran,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid