OJK jadi prioritas penyidikan kasus Jiwasraya, 4 pejabat diperiksa

Mantan Ketua OJK kemungkinan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi. Dokumentasi Kemenkeu.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadikan penyidikan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai prioritas usai menetapkan Deputi Komisioner bidang Pengawasan Pasar Modal II A, Fakhri Hilmi tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut OJK berwenang melakukan pengawasan dalam setiap transaksi saham. Oleh karenanya, pihak-pihak yang tidak melakukan tugasnya dalam saham PT Asuransi Jiwasraya (Persero) harus bertanggung jawab.

"Kan ini sudah ada yang ditetapkan tersangka, nah jadi kita tinggal dalami ke bawah-bawahnya siapa yang terkait. Pekan ini memang pemeriksaan OJK karena jadi prioritas lah," ucap Febrie di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Ditambahkan Febrie, pihaknya kemungkinan juga memeriksa mantan Ketua OJK masa jabatan terjadinya peristiwa korupsi Jiwasraya. Namun, sampai saat ini, belum dapat dipastikan kapan pemeriksaan dilakukan.

"Semua yang terkait akan kita periksa, mungkin saja mereka (mantan ketua OJK)," ujar Febrie.