Oknum dokter tersangka pelecehan di bandara dijerat pasal berlapis

Penyidik sita sejumlah alat bukti pelecehan seksual di bandara.

Ilustrasi pelecehan seksual/Pixabay.

Penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mengenakan pasal berlapis kepada oknum dokter EFY, tersangka dugaan tindak pidana pemerasan dan pelecehan di bandara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soetta, Kombes Alexander Yurikho menyatakan, penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menemukan bukti tiga tindak pidana yang dilakukan.

Tersangka kemudian dikenakan tiga pasal berlapis dengan ancaman maksimal belasan tahun penjara.

"Dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan," tutur Alexander saat dikonfirmasi, Rabu (23/9).

Menurut Alexander, pihaknya telah menyita sejumlah alat bukti. Namun, ia tidak menyebutkan alat bukti apa saja yang telah disita.