sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Oknum dokter tersangka pelecehan di bandara dijerat pasal berlapis

Penyidik sita sejumlah alat bukti pelecehan seksual di bandara.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 23 Sep 2020 16:31 WIB
Oknum dokter tersangka pelecehan di bandara dijerat pasal berlapis

Penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mengenakan pasal berlapis kepada oknum dokter EFY, tersangka dugaan tindak pidana pemerasan dan pelecehan di bandara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soetta, Kombes Alexander Yurikho menyatakan, penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menemukan bukti tiga tindak pidana yang dilakukan.

Tersangka kemudian dikenakan tiga pasal berlapis dengan ancaman maksimal belasan tahun penjara.

"Dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan," tutur Alexander saat dikonfirmasi, Rabu (23/9).

Menurut Alexander, pihaknya telah menyita sejumlah alat bukti. Namun, ia tidak menyebutkan alat bukti apa saja yang telah disita.

"Alat bukti yang dikumpulkan pada proses penyidikan mengarah pada penetapan tersangka," ucapnya.

Untuk diketahui, cuwitan akun korban LHI, @listongs membeberkan kronologi peristiwa pelecehan yang dialaminya di Bandara Soetta oleh oknum tenaga medis, Minggu (13/9) sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban saat itu melakukan rapid test untuk pergi ke luar kota dan dinyatakan reaktif saat pemeriksaan pertamanya. LHI mengaku oknum tenaga medis itu menyarankannya melakukan tes kedua dengan menjanjikan hasil nonreaktif.

Sponsored

Korban kemudian mengikuti saran oknum tenaga medis itu dan dinyatakan hasil nonreaktif saat rapid test kedua. LHI juga mengaku dikejar oknum tenaga medis untuk meminta uang bayaran senilai Rp1,4 juta atas hasil nonreaktif.

Dia pun mentransfer uang tersebut ke rekening oknum tenaga medis tersebut. Saa itu pula, lanjut LHI, oknum tenaga medis itu mencium dan meraba bagian dadanya.

Berita Lainnya
×
tekid