Ombudsman temukan maladministrasi penanganan gagal ginjal akut

Ombudsman ungkap dugaan penyimpangan prosedur dan inkompetensi Kemenkes-BPOM dalam kasus gagal ginjal akut.

Ilustrasi gagal ginjal akut. Freepik

Ombudsman RI menemukan tindakan maladministrasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat serta Makanan (BPOM). Hal ini terkait dengan penanggulangan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak dan pengawasan obat sirop.

"Dalam penanggulangan kasus GGAPA pada anak dan pengawasan obat sirup, telah terjadi dugaan penyimpangan prosedur dan tindakan tidak kompeten yang dilakukan baik oleh Menteri Kesehatan maupun Kepala BPOM," kata anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers, Kamis (15/12).

Tindakan maladministrasi ini didasarkan pada temuan Ombudsman dari pemeriksaan dan investigasi kasus GGAPA pada anak terhadap Kemenkes dan BPOM.

Disampaikan Robert, pihaknya berpendapat, terjadi tindakan maladministrasi berupa tidak kompetennya Menteri Kesehatan (Menkes) yang belum menetapkan gangguan ginjal akut pada anak sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

"Sehingga berdampak pada pasifnya respons pemerintah dalam menindaklanjuti kasus ini sebagaimana standar kebijakan dan standar pelayanan dalam penanganan KLB," tutur dia.