sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman temukan maladministrasi penanganan gagal ginjal akut

Ombudsman ungkap dugaan penyimpangan prosedur dan inkompetensi Kemenkes-BPOM dalam kasus gagal ginjal akut.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 15 Des 2022 20:12 WIB
Ombudsman temukan maladministrasi penanganan gagal ginjal akut

Ombudsman RI menemukan tindakan maladministrasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat serta Makanan (BPOM). Hal ini terkait dengan penanggulangan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak dan pengawasan obat sirop.

"Dalam penanggulangan kasus GGAPA pada anak dan pengawasan obat sirup, telah terjadi dugaan penyimpangan prosedur dan tindakan tidak kompeten yang dilakukan baik oleh Menteri Kesehatan maupun Kepala BPOM," kata anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers, Kamis (15/12).

Tindakan maladministrasi ini didasarkan pada temuan Ombudsman dari pemeriksaan dan investigasi kasus GGAPA pada anak terhadap Kemenkes dan BPOM.

Disampaikan Robert, pihaknya berpendapat, terjadi tindakan maladministrasi berupa tidak kompetennya Menteri Kesehatan (Menkes) yang belum menetapkan gangguan ginjal akut pada anak sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

"Sehingga berdampak pada pasifnya respons pemerintah dalam menindaklanjuti kasus ini sebagaimana standar kebijakan dan standar pelayanan dalam penanganan KLB," tutur dia.

Kemudian, pihaknya berpendapat, Menkes tidak berkompeten dalam mengendalikan penyakit tidak menular dengan pendekatan surveilan faktor risiko, registri penyakit (pendataan dan pencatatan) dan surveilan kematian mengenai GGAPA pada anak.

Selain itu, Kemenkes dinilai tidak kompeten dalam melakukan pengawasan kesehatan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, sebagaimana Permenkes Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan, agar dapat dilakukan mitigasi awal mengenai GGAPA pada anak.

Dalam hal ini, pihaknya menemukan Kemenkes tidak kompeten dalam mensosialisasikan dan menegakkan peraturan secara luas terhadap fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan tentang tata laksana dan manajemen klinis GGAPA pada anak akibat EG dan DEG.

Sponsored

Selain itu, ujar Robert, Ombudsman menemukan Kemenkes tidak menyampaikan informasi secara luas mengenai kesimpulan penyebab GGAPA pada anak.

"Lamanya suatu kesimpulan yang konklusif terkait penyebab gagal ginjal. Ketika sudah ditemukan kesimpulan, belum ada informasi yang masif, yang intensif untuk disebarkan kepada publik agar menjadi informasi publik sekaligus bahan bagi masyarakat agar bisa mengantisipasi," ujar dia.

Lebih lanjut, ujar Robert, BPOM dinilai tidak kompeten dalam memastikan farmakovigilans pada industri farmasi berjalan efektif melalui pelaporan farmakovigilans. Robert juga menyoroti terjadinya kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan oleh BPOM.

"Telah terjadi kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum oleh BPOM RI dalam merespons secara cepat peringatan WHO terkait bahaya cemaran EG (etilen glikol) dan DEG (dietilen glikol) dalam obat sirop, yang mengakibatkan bertambahnya korban jiwa disebabkan CGAPA pada anak," ucap Robert.

Sebelumnya, Ombudsman telah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) mengenai dugaan maladministrasi pada penanggulangan kasus GGAPA dan pengawasan obat sirop.

Adapun objek pemeriksaan di antaranya kajian terhadap peraturan perundang-undangan berkaitan dengan substansi permasalahan. Kemudian, Ombudsman juga melakukan investigasi dan permintaan keterangan di 13 Provinsi, serta melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen administrasi berkaitan dengan substansi permasalahan.

Sebagai hasil dari investigasi, Ombudsman RI telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan disampaikan secara langsung kepada kedua instansi tersebut untuk melaksanakan tindakan korektif. Dalam hal ini, ada empat poin tindakan korektif untuk Kemenkes dan dua poin tindakan korektif untuk BPOM yang harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu 30 hari.

Berita Lainnya
×
tekid