Ombudsman beri catatan pelayanan publik rutan dan lapas

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, masih menemukan kekurangan lembaga penyelenggara negara dalam memberikan pelayanan publik.

Suasan para pengunjung tahanan KPK, di Rumah Tahanan Kavling 4 yang berada di belakang gedung Merah Putih KPK, Jakarta Timur, Rabu (5/6). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberi beberapa catatan terkait temuan hasil giat inspeksi mendadak (sidak) di beberapa penyelenggara pelayanan publik pada Hari Raya Idulfitri.

Giat sidak pelayanan publik Ombudsman RI dilakukan pada sejumlah lembaga penyelenggara negara seperti di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 KPK, Rutan Pondok Bambu, Rutan Salemba cabang Kejagung, serta Rumah Detensi (Rudensi) Imigrasi Jakarta.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, masih menemukan sejumlah kekurangan lembaga penyelenggara negara dalam memberikan pelayanan terhadap publik pada Hari Raya Idulfitri.

Beberapa temuan Ombudsman RI tersebut, seperti minimnya petugas berjaga, penggunaan fasilitas tidak sesuai peruntukan, dan tidak terpenuhinya standar kelengkapan fasilitas sesuai dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Itu yang menjadi temuan kami di rutan dan lapas di bawah Kemenkumham," kata Adrianus, di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (18/6).