sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman beri catatan pelayanan publik rutan dan lapas

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, masih menemukan kekurangan lembaga penyelenggara negara dalam memberikan pelayanan publik.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 18 Jun 2019 20:08 WIB
Ombudsman beri catatan pelayanan publik rutan dan lapas

Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberi beberapa catatan terkait temuan hasil giat inspeksi mendadak (sidak) di beberapa penyelenggara pelayanan publik pada Hari Raya Idulfitri.

Giat sidak pelayanan publik Ombudsman RI dilakukan pada sejumlah lembaga penyelenggara negara seperti di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 KPK, Rutan Pondok Bambu, Rutan Salemba cabang Kejagung, serta Rumah Detensi (Rudensi) Imigrasi Jakarta.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, masih menemukan sejumlah kekurangan lembaga penyelenggara negara dalam memberikan pelayanan terhadap publik pada Hari Raya Idulfitri.

Beberapa temuan Ombudsman RI tersebut, seperti minimnya petugas berjaga, penggunaan fasilitas tidak sesuai peruntukan, dan tidak terpenuhinya standar kelengkapan fasilitas sesuai dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Itu yang menjadi temuan kami di rutan dan lapas di bawah Kemenkumham," kata Adrianus, di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (18/6).

Adrianus mencontohkan, dalam lawatannya ke Rutan KPK Klas 1, pihaknya menemukan tidak ada petugas yang berkompeten dalam memberikan informasi. Selain itu, tidak ada lahan parkir, fasilitas toilet yang memadai, serta akses masuk ke rutan yang tidak kondusif .

"Kami temukan amatan khusus terkait dengan Rutan KPK, pada waktu itu kami mendapatkan situasi tidak bisa masuk. Kami kritisi tentang rentang kendali dari KPK yang panjang. Akibatnya petugas di jajaran bawah tidak bisa mengambil keputusan dengan cepat," ujar Adrianus.

Ombudsman RI juga memberikan catatan kepada Kejagung terkait pelayanan publik di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Pada giat sidak lembaga pemantau pelayanan publik itu, Ombudsman masih menemukan fasilitas dan pengamanan yang kurang baik.

Sponsored

"Contohnya ada yang ke luar masuk di blok tahanan. Kami juga menemukan pintu sel yang tidak dikunci, juga penyalahgunaan fungsi ruang tamu yang digunakan untuk main pimpong. Selain itu, kami melihat adanya catatan tanggal masuk dan keluar tahanan yang tidak sesuai," kata dia.

Selanjutnya, dalam lawatan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Ombudsman RI memberikan catatan tidak adanya standard operational procedure (SOP) yang jelas terkait penggunaan telepon. Ombudsman RI juga menemukan tidak adanya pengawasan yang ketat oleh petugas ketika tahanan menggunakan telepon di dalam Rutan.

Selain itu, Ombudsman RI juga memberikan catatan terkait temuan pada giat sidak di Rumah Detensi Imigrasi (Rudensi) Kalideres, Jakarta Barat.

"Ada dua hal masalah di situ, pertama pada malam hari ketika kami datang, kami tidak menemui dokter atau paramedis berjaga. Kedua, kami harapkan pihak Imigrasi untuk memberikan program kepada tahanan rudenim seperti bernyanyi, atau apa lah agar mereka efektif," terang Adrianus.

Ombudsman RI meminta pada lembaga penyelenggara pelayanan publik tersebut dapat memperbaiki kualitas pelayanan. Selain itu, lembaga penyelenggara negara diharapkan dapat memenuhi fasilitas standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Perlu adanya kehadiran pejabat atau petugas yany kompeten di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan untuk mengambil keputusan saat libur hari raya," ujar Adrianus.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keluhan Ombudsman RI yang tidak bisa masuk ke Rutan KPK Klas 1, untuk melakukan sidak pada Hari Raya Idulfitri.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, pihaknya mengizinkan dan terbuka terhadap Ombudsman RI untuk melakukan giat sidak di Rutan KPK.

Meski demikian, Alex mengaku ada keterlambatan respons dari petugas rutan. Akibatnya, anggota Ombudsman RI menunggu terlalu lama dan tidak jadi melakukan penyidakan. 

"KPK selalu mengizinkan, cuma di KPK membutuhkan waktu, karena minimal ada izin dari tiga pimpinan. KPK dalam mengambil keputusan itu kolektif kolegial. Jadi, saat itu mungkin ada keterlambatan respons," ujar Alexander di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (18/5). 

Alexander menyebut, pada saat itu, hanya dirinya, Saut Situmorang, dan Basaria Panjaitan yang memberikan izin untuk Ombudsman melakukan sidak sedangkan yang lainnya belum merespons.

Dari kejadian tersebut, Alexander menuturkan, KPK akan memperbaiki pola komunikasi antar sesama pimpinan guna menghindari berulangnya kejadian seperti itu.

"Mungkin akan kami buat SOP sendiri," terang Alex.

Berita Lainnya
×
tekid