Ombudsman buka posko pengaduan untuk masyarakat terdampak Covid-19

Beragam jenis layanan yang bisa diadukan dan ditindaklanjuti melalui posko pengaduan daring Covid-19 ini.

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai (tengah), memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta. Foto Antara/Rangga Pandu Asmara Jingga.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membuka posko pengaduan daring untuk masyarakat terdampak bencana pandemi coronavirus baru (Covid-19).

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan, beragam jenis layanan yang bisa diadukan dan ditindaklanjuti melalui posko pengaduan daring Covid-19 ini. Dari layanan bantuan jaring pengaman sosial, layanan kesehatan, layanan transportasi, hingga layanan keamanan.

Pengaduan layanan bantuan jaring pengaman sosial, mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, Program Kartu Prakerja, hingga tarif listrik. Untuk pengaduan layanan kesehatan bisa pula mengacu pada Keputusan Menteri kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/1042020 tentang Penyakit dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya.

“Bahkan, masyarakat juga dapat mengadukan hal lain terkait sektor kesehatan yang terdampak bencana Covid-19,” ucapnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4).

Posko pengaduan daring Covid-19 juga berlaku pada layanan lembaga keuangan terhadap nasabah atau konsumen.