Ombudsman dinilai keliru menyimpulkan Idrus Marham pelesiran

KPK menyambangi Ombudman untuk meluruskan informasi yang menyebut Idrus Marham pelesiran.

Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi temuan Ombudsman mengenai mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, yang dianggap keluar rumah tahanan tanpa pengawalan petugas KPK. Temuan Ombudsman itu dinilai sebagai kesimpulan yang prematur. KPK berencana menyambangi Ombudsman untuk meluruskan temuan tersebut. 

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, Idrus Marham yang saat ini sudah menjadi terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 berkeliaran bukan untuk pelesiran. Melainkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Metropolitan Medical Centre (MMC), Jakarta. 

Yuyuk menjelaskan, pemeriksaan kesehatan terhadap Idrus Marham dilakukan pada Jumat (21/6). Untuk membuktikan temuan Ombudsman keliru, Yuyuk mengaku akan membawa sejumlah dokumen. Dokumen yang dimaksud ialah terkait Penetapan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bernomor 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.

Dalam dokumen itu hakim menetapkan bahwa permohonan tim penasihat hukum dikabulkan agar Idrus Marham bisa memeriksakan kesehatan di luar rumah tanahan. Idrus memeriksakan giginya ke dokter spesialis Gigi RS MMC. 

"Hal ini sekaligus penegasan kembali bahwa informasi yang disampaikan pihak perwakilan Ombudsman saat konferensi pers keliru dan terburu-buru. Di saat proses klarifikasi secara lengkap belum dilakukan, Ombudsman telah merilis temuan dan membuat kesimpulan yang prematur," kata Yuyuk di kantornya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).