Ombudsman: Kasus gagal ginjal akut harus ditangani terpadu

Lima hal yang dapat diwujudkan pemerintah Indonesia dalam menangani kasus gagal ginjal akut pada anak, setelah adanya penetapan status KLB.

Ilustrasi gagal ginjal akut. Freepik

Kasus gangguan gagal ginjal akut yang melanda Indonesia telah mencapai angka 255 kasus per 24 Oktober 2022. Dari jumlah tersebut, 143 pasien di antaranya meninggal dunia, atau tingkat kematiannya 56%.

Menanggapi hal tersebut, anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menilai, pemerintah perlu merespons tingginya kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak melalui penanganan yang berpedoman pada Kejadian Luar Biasa (KLB).

"Ombudsman RI menilai bahwa lonjakan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak ini perlu ketegasan pemerintah untuk menetapkan GGAPA sebagai KLB," kata Robert dalam keterangan pers daring, Selasa (25/10).

Menurut Robert, setidaknya ada lima hal yang dapat diwujudkan pemerintah Indonesia dalam menangani kasus gagal ginjal akut pada anak, setelah adanya penetapan status KLB.

Pertama, yakni terpenuhinya Standar Pelayanan Publik (SPP), termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium sampai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).