Temuan Ombudsman: Kontak dan medsos lembaga negara kurang responsif

Ombudsman melakukan kajian terhadap kontak layanan lembaga negara

Ragam fitur media sosial pada handphone/Foto: Pixabay.

Ombudsman RI menilai sejumlah layanan kontak dan media sosial lembaga negara dan instansi penegak hukum kurang responsif.

Atas temuan tersebut, Tim Ombudsman RI kemudian memberikan saran dan kritik setelah melakukan kajian singkat (rapid assesment) untuk kedua kalinya kepada kontak telepon atau mengakses kontak layanan lembaga dan media sosial yang dicantumkan, dengan skenario sebagai masyarakat yang membutuhkan layanan dari lembaga tersebut.

"Setiap lembaga diuji 2 hingga 3 kali dalam sehari dengan percobaan selama 2 hari yang berbeda," ujar Anggota Ombudsman RI, Prof. Adrianus Meliala saat melakukan konferensi pers, Selasa (21/4).

Rapid Assesment tersebut menggunakan metode mistery shopping atau penyamaran itu dilakukan kepada Kepolisian RI (Mabes Polri, NTMC Polri, Divisi Humas Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jabar dan Polres Se-Jabodetabek), Kejaksaan Agung (Kejati DKI Jakarta, Kejati Banten, Kejati Jawa Barat, Kejari Se-Jabodetabek), Mahkamah Agung RI (PT DKI Jakarta, PT Jawa Barat, PT Banten, PN Se- Jabodetabek), dan Kemenkumham RI (Ditjen PAS, Kanwil DKI Jakarta, Kanwil Banten, Kanwil Jawa Barat, Lapas Se-Jabodetabek).

"Hasil pengujian menunjukkan bahwa secara keseluruhan layanan nomor kontak yang tidak merespon cukup besar yaitu 60%, begitu pula pada media sosial, dimana facebook sebesar 81%, Twitter sebesar 88%, dan Instagram juga cukup besar 76%. Sementara itu layanan saluran melalui surat elektronik atau email yang tidak merespons terdapat 64%," kata Adrianus.