Penyelesaian hukum kasus Munir tak berhenti, meski dokumen hilang

Laporan TPF atas kasus kematian Munir adalah dokumen publik. Sudah sewajarnya publik mengetahui kebenarannya.

aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib dari Suciwati melapor ke Ombudsman terkait dokumen TPF kasus kematian suaminya yang raib.Alinea.id/Akbar Ridwan

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menerima laporan kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib dari Suciwati, istri Munir pada Selasa (5/11).

Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya resmi menerima pengaduan adanya malaadministrasi, yang diduga dilakukan oleh Kementerian Sekretaris Negara atas hilangnya laporan kasus pembunuhan Munir. 

Mengingatkan kembali, laporan tim pencari fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir Said Thalib dilaporkan hilang pada tahun 2018. Mantan Sekretaris TPF yakni Usman Hamid terakhir kali bersama timnya menyerahkan berkas TPF kepada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada tahun 2005. 

Tapi sejak dilaporkan ke SBY di Istana Negara, laporan TPF tidak ada kabarnya hingga saat ini. Laporan TPF yang raib, terkesan membuat pemerintah alergi mengungkap kasus Munir terang. Pemerintah pun disebut Suciwati, telah menampilkan contoh yang buruk. 

Suciwati mengatakan, dalam laporan tersebut merekomendasikan dibentuknya tim khusus untuk menindaklanjuti rekomendasi TPF. Sebab, kematian Munir mendapat perhatian dari pelbagai negara, dan juga masyarakat sipil Indonesia.