Ombudsman periksa Polri terkait pencopotan Endar Priantoro dari KPK

Pekan ini, Polri bakal memanggil berbagai pihak untuk diperiksa, termasuk Endar sebagai pelapor.

Ilustrasi gedung Ombudsman. Foto Ombudsman

Ombudsman Republik Indonesia mulai menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi yang disampaikan Brigjen Endar Priantoro atas pencopotannya dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu kini masuk tahap pemeriksaan.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pihaknya mulai memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa terkait laporan Endar.

"Senin, 15 Mei 2023, permintaan keterangan dari pihak terkait, dalam hal ini kepolisian," kata Robert saat dihubungi, Minggu (14/5).

Meski demikian, Robert belum membeberkan personel Polri yang akan diperiksa maupun materi yang akan didalami. Ia hanya mengatakan, penelusuran dugaan malaadministrasi pencopotan Endar dari KPK terus bergulir di Ombudsman.

Sebelumnya, Robert menyebut pekan ini bakal memanggil berbagai pihak untuk diperiksa, termasuk Endar sebagai pelapor.