sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman periksa Polri terkait pencopotan Endar Priantoro dari KPK

Pekan ini, Polri bakal memanggil berbagai pihak untuk diperiksa, termasuk Endar sebagai pelapor.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 15 Mei 2023 08:20 WIB
Ombudsman periksa Polri terkait pencopotan Endar Priantoro dari KPK

Ombudsman Republik Indonesia mulai menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi yang disampaikan Brigjen Endar Priantoro atas pencopotannya dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu kini masuk tahap pemeriksaan.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pihaknya mulai memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa terkait laporan Endar.

"Senin, 15 Mei 2023, permintaan keterangan dari pihak terkait, dalam hal ini kepolisian," kata Robert saat dihubungi, Minggu (14/5).

Meski demikian, Robert belum membeberkan personel Polri yang akan diperiksa maupun materi yang akan didalami. Ia hanya mengatakan, penelusuran dugaan malaadministrasi pencopotan Endar dari KPK terus bergulir di Ombudsman.

Sebelumnya, Robert menyebut pekan ini bakal memanggil berbagai pihak untuk diperiksa, termasuk Endar sebagai pelapor.

"Minggu depan pemeriksaan pelapor," ujar Robert, Sabtu (13/5).

Dalam laporannya, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri hingga Sekretaris Jenderal Cahya Harefa soal dugaan malaadministrasi. Selain Endar, Robert mengatakan Ombudsman juga akan memeriksa Firli.

"(Juga memeriksa) terlapor dan pihak terkait," tuturnya.

Sponsored

Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan pemberhentian dirinya dari Direktur Penyelidikan KPK ke Ombudsman RI. Diketahui, surat keputusan yang diterbitkan KPK menyatakan Endar diberhentikan dengan hormat lantaran masa penugasannya berakhir pada 31 Maret 2023.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah memutuskan Endar tetap bertugas di KPK. Endar menilai ada dugaan malaadministrasi atas keputusan pemberhentiannya dari lembaga antikorupsi.

"Saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya SK pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada 31 Maret, dalam hal menurut saya proses penerbitan SK tersebut ada dugaan malaadministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK," kata Endar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada 17 April 2023.

Adapun bentuk malaadministrasi yang dilaporkan yakni pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang. Intervensi itu, kata Endar, dilakukan melalui pola yang sama yakni pemberhentian atau pemecatan orang yang berupaya menegakan hukum dan memberantas korupsi.

"Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK," ujar Endar.
Selain itu, Endar menilai intervensi yang terjadi juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maupun pengembalian tanpa prosedur yang benar. Endar juga memandang keputusan itu dibarengi dengan penyalahgunaan wewenang untuk tujuan lain.

"Melalui upaya untuk mengintervensi independensi penegakan hukum, melalui rekayasa perkara dan pembocoran informasi yang bersifat rahasia sehingga merusak independensi dan due process of law," tutur dia.

 

Berita Lainnya
×
tekid