Bebal, Ombudsman perintahkan BPN beri FWI data HGU sawit se-Kalimantan

Padahal, putusan MA telah berkekuatan hukum tetap sejak Maret 2017.

Ilustrasi Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Bebal, Ombudsman perintahkan BPN beri FWI data HGU sawit se-Kalimantan. Google Maps/Rahman Hilmy Nugroho

Ombudsman meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Himawan Arief Sugoto, memberikan dokumen hak guna usaha (HGU) kepala sawit di beberapa provinsi kepada Forest Watch Indonesia (FWI). Pangkalnya, FWI belum juga menerimanya sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap hingga kini.

Ombudsman menerbitkan rekomendasi demikian lantaran langkah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian ATR/BPN yang tidak juga menyerahkan informasi yang diminta dinilai sebagai malaadminstrasi. FWI meminta data HGU sawit se-Kalimantan guna keperluan studi perkembangan sawit di "Pulau Borneo".

"Sejak putusan Mahkamah Agung (MA) bahkan telah melalui tingkat upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK), pelapor masih belum kunjung mendapatkan informasi meskipun telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucap Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih.

Rekomendasi Ombudsman ini diteken 30 Desember 2022 dan telah disampaikan secara tertulis melalui surat Ketua Ombudsman tertanggal 9 Januari 2023. "Sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik, rekomendasi ini perlu diberitahukan kepada media massa untuk dapat ikut serta dan berpartisipasi mengawal pelaksanaan rekomendasi Ombudsman demi pelayanan publik yang lebih baik dan optimal," tuturnya.

Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman, Dominikus Dalu, menambahkan, sesuai hasil upaya resolusi dan pemantauan sesuai kewenangan yang diatur, FWI memiliki kedudukan hukum (legal standing). Ini seperti tertuang dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008.