Ombudsman RI: Pemerintah inkonsisten laksanakan PPKM darurat

Ini, salah satunya, tecermin dari masih dibukanya pintu kedatangan internasional.

Anggota Ombudsman, Robert Endi Jaweng. Dokumentasi Ombudsman

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan sejumlah inkonsistensi pemerintah dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021. Salah satunya, pintu masuk internasional masih dibuka.

Menurut Anggota ORI, Robert Na Endi Jaweng, meskipun hal itu sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, tetapi kondisi di Indonesia berbeda dengan negara lain. 

“Indonesia saat ini berada dalam situasi yang sangat serius dalam menghadapi penyebaran Covid-19. Kita melihat bahwa kapasitas pemerintah masih belum memadai jika dibandingkan negara lain yang membuka pintu internasionalnya,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/7).

Robert menyatakan, pemerintah harus dapat menakar kapasitas dalam penanganan Covid-19 di dalam negeri sebelum memutuskan membuka pintu kedatangan internasional. Karenanya, ORI mendesak negara menutup pintu kedatangan internasional selama PPKM darurat. "Agar lebih maksimal dalam menekan penyebaran Covid-19."

"Ketegasan pemerintah dalam implementasi kebijakan di masa PPKM darurat ini sangat diperlukan,” imbuhnya mengingatkan.