Ombudsman temukan dugaan praktik 'jalur khusus' di penerimaan peserta didik baru

Temuan khusus lainnya, kata Indraza, yakni terkait protokol kesehatan pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Konferensi pers Hasil Rapat Koordinasi Pengawasan Ombudsman Terkait Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Kamis (25/8) (Alinea.id/Gempita Surya)

Ombudsman RI menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Akademik 2022. Salah satu temuan Ombudsman yakni adanya penambahan jalur pendaftaran berupa 'Zonasi Khusus.'

"Jalur khusus itu banyak, mulai dari jalur titipan dari partai, LSM. Ini juga masih banyak temuan jalur khusus yang diperuntukan untuk memasukan anak-anaknya ke sekolah tertentu," kata anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (25/8).

Selain itu, lanjut Indraza, ada juga pendaftaran PPDB di luar jalur yang sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Diungkapkan Indraza, pihaknya pernah menemukan ketidaksesuaian kuota penerimaan dalam PPDB dengan jumlah peserta didik yang diterima saat pendaftaran ulang.

"Kami juga pernah menemukan, ketika ada 300 jumlah kuota yang disediakan yang diperebutkan dalam jalur PPDB, ternyata ketika hari pendaftaran ulang kami menemukan ada 360 orang. Jadi ada 60 orang yang menjadi peserta tambahan, yang ternyata mereka melakukannya baik saat pendaftaran itu, atau cara-cara lain di luar jalur yang ada," ungkap Indraza.

Lebih lanjut, jelas Indraza selain penerimaan melalui jalur khusus, pihaknya juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah ruang kelas dengan siswa yang diterima. Kelebihan jumlah siswa yang diterima mengakibatkan kurangnya jumlah kelas, sehingga siswa harus belajar masuk ke kelas lain, ke perpus dengan lesehan, dan kelas dengan kondisi tidak layak.