Ombudsman temukan malaadministrasi alih status pegawai KPK

Ada tiga hal yang menjadi fokus Ombudsman dalam menyelidiki dugaan malaadministrasi dalam alih status pegawai KPK.

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta, Agustus 2017. Google Maps/erwin ibrahim

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan praktik malaadministrasi dalam alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Demikian disampaikan Ketua ORI, Mokhammad Najih, dalam telekonferensi, Rabu (21/7).

"Ditemukan potensi-potensi malaadministrasi dan secara umum malaadministrasi. Itu dari hasil pemeriksaan kita," katanya, beberapa saat lalu.

Secara umum ada tiga hal yang jadi fokus ORI dalam memeriksa aduan pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Pertama, rangkaian proses pembentukan kebijakan alih status pegawai. 

Kedua, proses pelaksanaan rangkaian pegawai KPK jadi ASN. Terakhir, penetapan hasil asesmen TWK.

Najih mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). ORI pun akan bersurat berisi saran kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar temuan tersebut segera ditindaklanjuti.