sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman temukan malaadministrasi alih status pegawai KPK

Ada tiga hal yang menjadi fokus Ombudsman dalam menyelidiki dugaan malaadministrasi dalam alih status pegawai KPK.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 21 Jul 2021 12:05 WIB
Ombudsman temukan malaadministrasi alih status pegawai KPK

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan praktik malaadministrasi dalam alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Demikian disampaikan Ketua ORI, Mokhammad Najih, dalam telekonferensi, Rabu (21/7).

"Ditemukan potensi-potensi malaadministrasi dan secara umum malaadministrasi. Itu dari hasil pemeriksaan kita," katanya, beberapa saat lalu.

Secara umum ada tiga hal yang jadi fokus ORI dalam memeriksa aduan pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Pertama, rangkaian proses pembentukan kebijakan alih status pegawai. 

Kedua, proses pelaksanaan rangkaian pegawai KPK jadi ASN. Terakhir, penetapan hasil asesmen TWK.

Najih mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). ORI pun akan bersurat berisi saran kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar temuan tersebut segera ditindaklanjuti.

"Temuan atau hasil pemeriksaan ORI ini, kita sampaikan kepada pimpinan KPK, dan yang kedua kepada kepala BKN, dan yang ketiga adalah surat saran yang kita sampaikan kepada presiden agar temuan malaadministrasi yang didapati oleh pemeriksaan ORI ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," tuturnya.

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK yang diwakili Direktur Pembinaan Jaringan Antar-Komisi dan Instansi nonaktif, Sujanarko, resmi melaporkan lima pimpinan lembaga antirasuah kepada ORI. Pelapor merupakan pegawai yang tak lolos TWK.

"Hari ini, saya mewakili 75 pegawai membuat pelaporan resmi terkait dengan proses TWK yang dilakukan KPK," ucapnya di Jakarta, Rabu (19/5).

Sponsored

Setidaknya ada enam dugaan malaadminsitrasi yang terkait TWK. Salah satunya, Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang terdapat poin penyerahan tugas dan tanggung jawab kepada atasan bagi pegawai tidak lulus asesmen.

"Termasuk penonaktifan (dari tugas) karena itu enggak ada dasarnya," terangnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid