Ombudsman tuntut usut tuntas kasus perdagangan perempuan

Penanganan kasus korupsi gencar, namun untuk kasus perdagangan orang belum tertangani secara serius.

Ombudsman mendesak agar pemerintah dan aparat keamanan lain memberi perhatian lebih terhadap kasus perdagangan orang ke China./ Pixabay

Ombudsman Republik Indonesia mendesak agar pemerintah dan aparat keamanan lain memberi perhatian lebih terhadap kasus 29 perempuan Indonesia yang menjadi korban human trafficking atau perdagangan orang ke China.

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan, terjadi maladministrasi dalam persoalan dengan modus sebagai pengantin pesanan yang mengorbankan 29 perempuan itu.

“Ada peran petugas Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), dengan surat nikah dalam bahasa China, ada potensi maladministrasi di sini,” ujar Ninik pada Kamis (27/6). 

Sebagaimana telah diberitakan, 29 perempuan asal Kalimantan Barat tersebut terjerat modus perjodohan yang dilakukan oleh para perekrut yang disebut menjadi 'mak comblang' dengan iming-iming uang.

Ninik mengatakan, kasus tersebut bukanlah tindak pidana biasa, melainkan khusus dan luar biasa. Namun, dia menyayangkan sikap kepolisian yang cenderung pasif dan hanya menunggu laporan dari masyarakat.