Ombudsman ungkap penyebab maraknya aktivitas pertambangan ilegal

Ada dua persoalan pokok tata kelola izin pertambangan rakyat.

Foto ilustrasi alat berat tambang ilegal/Pixabay.

Maraknya aktivitas pertambangan ilegal disebabkan karena sulitnya memperoleh akses legal terhadap izin pertambangan rakyat (IPR). Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI (ORI) Laode Ida.

Ida menjelaskan, terdapat dua permasalahan pokok dalam penerbitan dan tata kelola IPR oleh pemerintah pusat maupun provinsi. Pertama, belum ada peraturan di tingkat Pemprov tentang pedoman pelaksanaan tata kelola IPR. Kedua, mengenai penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Dia menambahkan, banyaknya pertambangan ilegal yang dilakukan masyarakat karena WPR yang telah ditetapkan pemerintah tidak memiliki kandungan mineral dan batubara.

"Sehingga banyak yang menambang secara ilegal di wilayah yang memiliki potensi tambang, padahal di dalam ketentuan UU Minerba tepatnya di Pasal 24 dijelaskan bahwa wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan, tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR,” ujar Ida dalam keterangan pers, di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Dia menyarankan, sebaiknya pemerintah menginventarisasi pertambangan rakyat dengan mengikuti penetapan WPR dari Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) sebagaimana ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Minerba.