Ombudsman ungkap persoalan pengelolaan rusun

Ombudsman dorong pemerintah lakukan pengawasan dalam proses pembentukan PPPSRS.

Petugas melintas di Rusun Pasar Rumput, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Foto Antara/Rivan Awal Lingga.

Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan rumah susun. Salah satunya terkait dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

Anggota Ombudsman Dadan S Suhamawijaya mengatakan, akar persoalan masalah itu terletak pada aspek administrasi dan faktor perikatan antara pelaku pembangunan dan pembeli. Hal itu disimpulkan setelah pihaknya melakukan penelusuran.

"Hal tersebut dikarenakan klausul perikatan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang pada akhirnya melemahkan pihak pembeli," ujar Dadan, saat konfrensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (5/8).

Menurutnya, tahapan itu cukup krusial, mengingat terdapat apartemen yang telah lama terbangun. Namun, belum terbentuk juga pengurus PPPSRS sesuai dengan mekanisme dan aturan terbaru.

Pada tahap pembentukan PPPSRS, kata dia, Ombudsman menemukan dua daerah yang memiliki regulasi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 23/PRT/M/2018.