close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas melintas di Rusun Pasar Rumput, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Foto Antara/Rivan Awal Lingga.
icon caption
Petugas melintas di Rusun Pasar Rumput, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Foto Antara/Rivan Awal Lingga.
Nasional
Rabu, 05 Agustus 2020 14:43

Ombudsman ungkap persoalan pengelolaan rusun

Ombudsman dorong pemerintah lakukan pengawasan dalam proses pembentukan PPPSRS.
swipe

Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan rumah susun. Salah satunya terkait dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

Anggota Ombudsman Dadan S Suhamawijaya mengatakan, akar persoalan masalah itu terletak pada aspek administrasi dan faktor perikatan antara pelaku pembangunan dan pembeli. Hal itu disimpulkan setelah pihaknya melakukan penelusuran.

"Hal tersebut dikarenakan klausul perikatan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang pada akhirnya melemahkan pihak pembeli," ujar Dadan, saat konfrensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (5/8).

Menurutnya, tahapan itu cukup krusial, mengingat terdapat apartemen yang telah lama terbangun. Namun, belum terbentuk juga pengurus PPPSRS sesuai dengan mekanisme dan aturan terbaru.

Pada tahap pembentukan PPPSRS, kata dia, Ombudsman menemukan dua daerah yang memiliki regulasi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 23/PRT/M/2018.

Kedua daerah itu ialah Provinsi DKI Jakarta dengan regulasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018, dan Kabupaten Sleman yang memiliki Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2015.

Dikatakan Dadan, potensi maladministrasi dalam tahap ini ialah ketidakhadiran pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan pada proses pembentukan PPPSRS.

"Sehingga potensi konflik dan sengketa antarpengurus menjadi semakin besar," terang Dadan.

Dadan menilai, masih ada kekosongan hukum atas tata cara penghitungan besarnya biaya pengelolaan yang berakibat pada beragamnya biaya pengelolaan antara rumah susun yang satu dengan yang lainnya.

Pasalnya, pemerintah belum menerbitkan aturan yang tercantum dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 hingga saat ini.

"Ombudsman menyampaikan saran kepada pemerintah agar segera menyusun peraturan pemerintah yang dapat menjadi acuan peraturan di tingkat daerah, terkait dengan tata cara perhitungan besaran biaya pengelolaan yang merupakan mandat dari Pasal 57 UU Nomor 20 Tahun 2011 yang diterbitan oleh Kementerian PUPR," papar Dadan.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan