Omnibus Law dinilai beri karpet merah tenaga kerja asing dan pengusaha

"Kalau sampai TKA datang ke sini menjadi buruh kasar kan tidak masuk akal," kata Iqbal dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal seusai konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Alinea.id/Valerie Dante.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal khawatir, imbas Omnibus Law yang berkenaan dengan pembebasan tenaga kerja asing (TKA) buruh kasar.

Iqbal menjelaskan, Keputusan Menaker Nomor 228 Tahun 2019 menjabarkan 157 sektor yang dapat dimasuki TKA. Omnibus Law ingin membebaskan status TKA, dalam arti tidak membedakan antara TKA buruh kasar dengan high skilled workers.

"Kalau sampai TKA datang ke sini menjadi buruh kasar kan tidak masuk akal," kata Iqbal dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Sabtu (28/12).

Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Karya yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Presiden Jokowi menargetkan RUU tersebut dapat diserahkan ke DPR pada pertengahan Januari 2020.

Menyambung Iqbal, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mira Sumirat memaparkan, pada periode 2016-2019, jumlah TKA di dalam negeri sudah hampir menembus angka satu juta.