One to many dianggap tak selesaikan pelayanan hulu BP Jamsostek

Jumlah klaim JHT lebih rendah dari pekerja yang di-PHK.

Petugas melayani peserta di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (22/6/209). Foto Antara/Andreas Fitri Atmoko

Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (MP BPJS) menyatakan, data dan informasi yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan membingungkan publik. Terkait jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pelayanan klaim jaminan hari tua (JHT), salah satunya.

"Besarnya kasus PHK sudah pasti berdampak pada peningkatan jumlah kasus klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Mengapa jumlah kasus klaim JHT justru tidak berbanding lurus terhadap kasus PHK," kata Ketua Koordinator Nasional (Kornas) MP BPJS, Hery Susanto, melalui keterangan tertulis, Minggu (14/6).

Dicontohkannya dengan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menyebut 3 juta pekerja mengalami PHK karena pandemi coronavirus baru (Covid-19). Sedangkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 5 juta pekerja, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 6,4 juta pekerja. 

Kemudian, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengklaim, sebanyak 1,161 juta peserta mengajukan klaim JHT hingga akhir Mei 2020. Namun, pada awal Juni disebut mencapai 921.000 kasus dan Direksi Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krisna Syarief, sempat mengatakan ada 790.000 pengajuan klaim JHT.

Menurut Hery, minimnya angka pengajuan klaim JHT ke BPS Ketenagakerjaan, sekarang disebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek), imbas kebijakan pembatasan kuota pelayanan.