Operasi Yustisi, 4 orang diberi sanksi kurungan

Sebanyak 6.002.919 orang ditindak dalam Operasi Yustisi sejak 14 September-12 Oktober.

Penumpang Kereta Api mamakai hand sanitizer/Foto Antara.

Polri memberlakukan sanksi kurungan penjara terhadap empat orang pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Hanya saja Polri tidak merinci siapa saja yang mendapatkan sanksi kurungan tersebut.

Polri hanya menyebut sanksi kurungan itu diberikan usai melakukan Operasi Yustisi selama 29 hari.

"Selama 29 hari pelaksanaan, Operasi Yustisi mulai 14 September-12 Oktober 2020 telah memberikan kurungan sebanyak empat kasus," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers secara daring, Selasa (13/10).

Awi menyatakan, selama 29 hari Operasi Yustisi telah diberikan penindakan terhadap 6.002.919 orang di seluruh Indonesia. Dari jutaan pelanggar, sebanyak 55.360 orang mendapat sanksi denda.

"Dengan total Rp3.429.092.675," tutur Awi.