ORI beri saran perbaikan penyusunan peraturan direksi PLN

PLN diminta meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Gedung Ombudsman di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Juli 2020. Google Maps/ikung forumproperti

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberi saran perbaikan penyusunan Peraturan Direksi PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) tentang Penyesuaian Perhitungan Pemakaian Tenaga Listrik (P3TL) dan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Hal ini disampaikan anggota ORI, Hery Susanto, dalam acara yang digelar PLN, Rabu (2/6).

Hery menyarankan, pertama PLN untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan pelayanan publik; kedua, transparansi dalam regulasi dan standar operasional prosedur PLN di unit pelayanan melalui laman resminya; dan ketiga, meningkatkan pelayanan transmisi jaringan untuk mencegah pemadaman listrik.

Berikutnya, sosialisasi ke publik untuk memperoleh kompensasi persyaratan dan mekanisme hak publik yang dirugikan atas pemakaian listrik; kelima, integrasi data masyarakat penerima subsidi kelistrikan dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

"Keenam, evaluasi penyelesaian laporan P2TL dengan melibatkan partisipatif publik dan kerja sama dengan para pihak terkait. Ketujuh, PT PLN tidak mendominasi dalam P2TL," saran Hery dalam keterangannya yang diterima, Kamis (3/6).

Menurut Hery, PLN telah membangun tradisi baru yang aspiratif dan kolaboratif. Hal itu, berkaca dari penyusunan peraturan direksi yang melibatkan langsung para pihak terkait dan masyarakat.