ORI kritik sertifikat vaksin jadi syarat akses layanan publik

Pemerintah diminta menunda pelaksanaan Perpres 14/2021, di mana sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat mengakses layanan publik.

Ilustrasi. Foto Antara/Rony Muharman

Ombudsman RI (ORI) meminta pemerintah menunda pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, khususnya tentang sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat mengakses layanan publik. Pangkalnya, pelaksanaan program belum merata.

"Hal ini kami harap jangan dulu diterapkan karena masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19,” ujar Anggota ORI, Indraza Marzuki Rais, dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8).

Perpres 14/2021 mengatur tentang vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Dalam Pasal 13A, setiap orang yang tidak divaksin terancam sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial (bansos) dan layanan administrasi pemerintahan hingga didenda.

Menurut Indra, jumlah masyarakat yang menolak divaksin kini menurun dan animo berpartisipasi tergolong tinggi. Sayangnya, antusiasme publik tersebut tidak diimbangi fasilitas dan jumlah stok vaksin.

Berdasarkan temuan ORI, stok dan distribusi vaksin masih terkendala, dari segi sarana angkut, daya jangkau, tenaga vaksinator, hingga sentra vaksinasi yang menjadi padat dan menimbulkan kerumunan. Selain itu, kondisi kesehatan juga menyebabkan seseorang belum bisa divaksin.