Otorita IKN Nusantara mulai beroperasi awal 2023

Ketentuan umum Undang-undang IKN, disebutkan bahwa status pemerintahannya adalah daerah khusus yang diselenggarakan oleh otorita.

Ilustrasi ibu kota baru. Ibu kota baru di Kalimantan Timur akan berkonsep desain forest city yang serba canggih, cerdas, modern, berkelas internasional. / Kementerian PUPR

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akhirnya mendapat landasan hukum setelah DPR mengesahkan RUU IKN menjadi undang-undang. Regulasi ini nantinya mengatur pemembangunan IKN yang diberi nama Nusantara itu, sekaligus pembentukan pemerintah daerah yang akan membawahinya.

Untuk memimpin IKN, Presiden Joko Widod (Jokowi) akan menunjuk kepala otorita yang jabatannya setingkat menteri. Dalam beleid pasal 1 (2) ketentuan umum Undang-undang IKN, disebutkan bahwa status pemerintahannya adalah daerah khusus yang diselenggarakan oleh otorita.

"Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai IKN Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat," bunyi beleid tersebut.

Kepala Otorita IKN juga nantinya akan dibantu oleh seorang wakil seperti disebutkan dalam pasal 11. Tugas dan fungsinya yang membantu Kepala Otorita IKN Nusantara.

Pasal 2 UU IKN menyebutkan, IKN Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk (a) menjadi kota berkelanjutan di dunia; (b) sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan dan (c)  menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.