OTT Bupati Lampung Utara, penyidik KPK sempat tertahan 1 jam

Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara sempat tak kooperatif kepada KPK.

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti uang terkait operasi tangkap tangan ( OTT) Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara di Gedung KPK. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Selain itu, lima orang lainnya yakni, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri. Selanjutnya dua orang dari pihak swasta yakni Chandra Safari, dan Hendra Wijaya Saleh.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, menerangkan operasi senyap itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi adanya transaksi penyerahan uang terkait proyek di Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. Kemudian, tim penyidik langsung bergerak ke rumah Dinas Bupati Bupati Agung sekitar pukul 18.00 WIB. Dari situ, KPK mengamankan orang kepercayaannya Raden Syahril.

"Penyidik mengalami sedikit kendala ketika hendak masuk ke rumah Dinas Bupati karena tidak kooperatifnya beberapa pihak di tempat, tim baru bisa masuk dan mengamankan Bupati AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) sekitar Pukul 19.00 WIB," kata Basari, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/10).

Dari rumah dinas Bupati, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp200 juta. Setelah itu, tim penindakan bergerak ke rumah Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri.