sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OTT Bupati Lampung Utara, penyidik KPK sempat tertahan 1 jam

Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara sempat tak kooperatif kepada KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 08 Okt 2019 01:03 WIB
OTT Bupati Lampung Utara, penyidik KPK sempat tertahan 1 jam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Selain itu, lima orang lainnya yakni, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri. Selanjutnya dua orang dari pihak swasta yakni Chandra Safari, dan Hendra Wijaya Saleh.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, menerangkan operasi senyap itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi adanya transaksi penyerahan uang terkait proyek di Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. Kemudian, tim penyidik langsung bergerak ke rumah Dinas Bupati Bupati Agung sekitar pukul 18.00 WIB. Dari situ, KPK mengamankan orang kepercayaannya Raden Syahril.

"Penyidik mengalami sedikit kendala ketika hendak masuk ke rumah Dinas Bupati karena tidak kooperatifnya beberapa pihak di tempat, tim baru bisa masuk dan mengamankan Bupati AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) sekitar Pukul 19.00 WIB," kata Basari, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/10).

Dari rumah dinas Bupati, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp200 juta. Setelah itu, tim penindakan bergerak ke rumah Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri.

Secara paralel, KPK mengamankan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin. Dari tangan Syahbuddin, KPK menyita uang senilai Rp38 juta yang diduga terkait dengan suatu proyek 

Tak hanya itu, KPK juga menyisir rumah seorang swasta Giovanna dan Chandra Safari. Secara bersamaan, tim penindakan KPK kembali ke Rumah Dinas Bupati Agung. Dari situ, KPK mengamankan uang sebesar Rp440 juta.

Terakhir, tim penindakan bergerak ke kediaman Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Fria Apristama. Dari situ, KPK mengamankan uang senilai Rp50 juta. "Total uang yang diamankan tim adalah Rp728 juta," kata Basaria.

Sponsored

Sebagai pihak penerima, Agung dan Raden disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjuncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara, Syahbuddin dan Wan Hendri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Sementara sebegai diduga pihak pemberi, Chandra dan Hendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid