OTT KPK, Gubernur Aceh diboyong ke Polda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Aceh yang juga mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Irwandi Yusuf.

Tahun 2017, Irwandi Yusuf kembali mencalonkan diri sebagai gubernur Aceh dan menang. Dia berpasangan dengan Nova Iriansyah diusung oleh  Partai Nasional Aceh (PNA), Partai Demokrat, PDIP, PKB, dan PDA. / Facebook

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Aceh yang juga mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Irwandi Yusuf.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Provinsi Aceh. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/7) sore hingga malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua kepala daerah itu adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi. 

"Sejumlah uang ratusan juta rupiah diamankan. Diduga merupakan bagian dari realisasi commitment fee sebelumnya," ujarnya kepada Alinea.id, Selasa malam (3/7).

Dia menjelaskan, KPK melakukan penindakan OTT di Aceh dengan mengamankan 10 orang. Terdiri dari 2 kepala daerah, dan sejumlah pihak non-Pegawai Negeri Sipil (PNS).