Berkas P21, KPK serahkan eks Bupati Bogor Rachmat Yasin kepada JPU

Penahanan Yasin menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak hari ini, di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Bekas Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Foto Antara/Raisan Al Farisi

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin segera sidang. Hal itu, berdasarkan pelaksaan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jaksa penuntut umum atau JPU.

"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka RY (Rahcmat Yasin) kepada tim JPU di mana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21)," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (30/11).

Sebagai informasi, KPK menetapkan Yasin menjadi tersangka untuk dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah 2013 dan Pemilihan Legislatif 2014.

Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren dan Kota Santri.

Ali menambahkan, selanjutnya penahanan Yasin beralih menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak hari ini, di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Selama 14 hari masa kerja, JPU akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.