P2G: Kampus Merdeka sekadar jargon kosong

Imbauan Kemendikbud merupakan bentuk intervensi nyata. Sehingga, kampus tidak lagi merdeka.

Mahasiswa mematangkan rencana aksi unjuk rasa memprotes Omnibus Law Cipta Kerja. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan surat imbauan agar perguruan tinggi melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Surat imbauan bernomor 1035/E/KM/2020 tertanggal 9 Oktober 2020 tersebut juga mengimbau agar mahasiswa tidak ikut aksi unjuk rasa.

Koordinator P2G/Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru Satriwan Salim mengatakan, imbauan Kemendikbud merupakan bentuk intervensi nyata. Sehingga, kampus tidak lagi merdeka.

Ironisnya, Kemendikbud telah menggelorakan slogan dan program Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka. Namun, kenyataannya kebijakan Kemendikbud malah memasung kemerdekaan kampus dalam menjalankan fungsi kritisnya sebagai wujud Kampus Merdeka.

“Akhirnya, Kampus Merdeka tak ubahnya sekedar jargon kosong, di saat Kemdikbud mencabut kemerdekaan akademik universitas sebagai lembaga yang berfungsi mengembangkan nalar kritis,” ujar Satriwan dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10).

Ia menilai, surat imbauan menjadi bukti kebijakan Kemendikbud kontradiktif. Apalagi, malah meminta kampus melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja. “Ini mengandung beberapa kontradiksi, jika tidak dikatakan paradoksal,” tutur Satriwan.