Bubarkan massa pakai UU No.6/2018, LBH Jakarta: Harus ada penetapan status dulu

Polisi telah membubarkan puluhan ribu kerumunan massa di berbagai daerah selama penerapan social distancing.

Aparat TNI Kodim 0101/BS dan personil Polresta Banda Aceh melaksanakan patroli dan membubarkan kerumunan warga di Aceh Besar, Aceh, Minggu (29/3)

Polisi telah membubarkan puluhan ribu kerumunan massa di berbagai daerah selama penerapan social distancing.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputera mengungkapkan, dalam menindak kerumunan, Polri membagi menjadi tiga kelompok, yakni kerumunan yang menuruti perintah pembubaran, kerumunan yang dibubarkan tetapi menolak, dan kerumunan yang melakukan perlawanan. Pada kerumunan yang melakukan perlawanan, Polri akan menerapkan pidana.

"Pembubaran massa sudah dilakukan terhadap 10.873 kerumunan," kata Asep melalui konferensi pers online, Senin (6/4).

Perintah pembubaran diharapkan selalu diindahkan masyarakat. Pasalnya, Polri berprinsip menerapkan sanksi pidana sebagai jalan terakhir karena menerapkan proses humanis lebih dahulu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, pihaknya menangkap 20 orang yang melawan saat dibubarkan. Puluhan orang tersebut merupakan kerumunan yang ditindak Polres Jakarta Utara.