Pakar hukum: Apa urgensi Komnas HAM urus TWK KPK?

Yenti Ganarsih mendukung langkah Ketua KPK, Firli Bahuri, yang tidak memenuhi panggilan Komnas HAM terkait TWK.

Pakar hukum Yenti Ganarsih. Dokumentasi pribadi

Tujuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) dipertanyakan. Pakar hukum Yenti Garnasih heran dengan pemanggilan tersebut.

"Saya juga tidak tahu, kenapa sih begitu? Apa sih kaitannya Komnas HAM? Harusnya, kan, berkaitan dengan apa yang dilakukan seseorang atau lembaga lain yang melanggar HAM. Nah, ini apa dong? Ketua KPK melanggar HAM-nya di mana?" ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/6).

Dirinya mengingatkan, TWK merupakan produk Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pun ada tim yang merumuskan pertanyaan tes tersebut.

"Kalau menurut saya, apa urgensinya memanggil apalagi Pak Firli itu, kan, sedang bekerja? Kok, bolak-balik dipanggil?" tanyanya.

Menurutunya, sikap Firli yang tidak memenuhi panggilan Komnas HAM sudah tepat. "Benarlah tidak usah datang."