sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pakar hukum: Apa urgensi Komnas HAM urus TWK KPK?

Yenti Ganarsih mendukung langkah Ketua KPK, Firli Bahuri, yang tidak memenuhi panggilan Komnas HAM terkait TWK.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 10 Jun 2021 09:52 WIB
Pakar hukum: Apa urgensi Komnas HAM urus TWK KPK?

Tujuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) dipertanyakan. Pakar hukum Yenti Garnasih heran dengan pemanggilan tersebut.

"Saya juga tidak tahu, kenapa sih begitu? Apa sih kaitannya Komnas HAM? Harusnya, kan, berkaitan dengan apa yang dilakukan seseorang atau lembaga lain yang melanggar HAM. Nah, ini apa dong? Ketua KPK melanggar HAM-nya di mana?" ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/6).

Dirinya mengingatkan, TWK merupakan produk Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pun ada tim yang merumuskan pertanyaan tes tersebut.

"Kalau menurut saya, apa urgensinya memanggil apalagi Pak Firli itu, kan, sedang bekerja? Kok, bolak-balik dipanggil?" tanyanya.

Menurutunya, sikap Firli yang tidak memenuhi panggilan Komnas HAM sudah tepat. "Benarlah tidak usah datang."

"Pak Firli melanggar HAM yang mana? Mau ditanya apa ke Pak Firli? Kan, harusnya berkaitan, misal policy. Di dalam policy itu ada pelanggaran HAM. Pak Firli tidak mengeluarkan policy apa-apa," tuturnya.

Yenti berpendapat, kebijakan yang dikeluarkan pimpinan KPK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Kalau TWK dianggap melanggar HAM, Komnas HAM seharusnya memanggil si pembuat undang-undang. Itu pun jika memang ada konten yang dianggap melanggar HAM.

"Kalau itu mau dipermasalahkan, yang dipanggil bukan Firli, yang dipanggil, ya, DPR dan pemerintah yang waktu itu membuat Undang-Undang KPK. Kalau berkaitan dengan apa yang dipertanyakan di dalam tes-tes itu, itu yang dipanggil BKN," urainya.

Sponsored

Dia berkeyakinan, BKN memiliki standardisasi dalam tes. Karenanya, Komnas HAM tidak bisa langsung menduga terjadi pelanggaran dalam TWK.

"Penguji itu, kan, punya sertifikasi, enggak boleh dong diinterupsi seperti itu. Coba Komnas HAM melihat sendiri, berkaitan dengan apa Firli dipanggil? Pelanggaran HAM apa yang dilakukan Firli?" jelasnya.

Yenti khawatir segala sesuatu dipolitisasi. Menurutnya, ruang politik ada di DPR saat undang-undang dibuat. Dengan demikian, seharusnya nuansa politik sudah berakhir dan tidak ada lagi yang dipersoalkan saat regulasi dilaksanakan.

Komnas HAM sebagai organisasi yang selama ini dikenal independen, harapnya, harus bisa melepaskan diri dari nuansa politik.

"Kalau independen, seharusnya tidak boleh sampai menimbulkan praduga mereka berpolitik. Jangan juga malah tambah gaduh. Menurut saya, benar Firli tidak perlu datang, tidak jelas kok," tandas Yenti.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid