Pakar keamanan siber dukung usul Jokowi revisi "pasal karet" UU ITE

Kepala CISSReC, Pratama Persada, mendukung rencana Jokowi merevisi UU ITE karena memuat "pasal karet" dan membatasi kebebasan berpendapat.

Ilustrasi. Freepik

Kepala Communication & Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persada, mendukung rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pangkalnya, beleid tersebut memuat "pasal karet" dan kerap membatasi kebebasan berpendapat.

“UU ITE ini memang sudah banyak dikeluhkan, terutama akhir-akhir ini digunakan untuk pelaporan banyak pihak. Tentunya kepolisian juga mendapatkan tekanan dari masyarakat karena masing-masing pihak ingin laporannya dan pihak terlapor segera di proses," ucapnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/2).

Dicontohkannya dengan penanganan kasus berita bohong. Menurutnya, aparat cenderung hanya menangkap penyebar hoaks dalam menerapkan UU ITE. Padahal, mereka termasuk korban yang terhasut lantaran tidak mengetahui konten yang didistribusikan termasuk kabar bohong.

"Kita ingin UU ITE ini mendorong aparat untuk mengusut dan menangkap aktor intelektual. Ada masyarakat yang jadi tersangka karena menyebarkan. Namun, ini, kan, sebenarnya mudah saja dibuktikan bahwa mereka ini bertindak sebagai korban bukan bagian dari tim produksi dan penyebar. Inilah salah satu ketakutan masyarakat," tuturnya.

Selain itu, menurutnya, pemerintah kurang mengedukasikan antihoaks kepada masyarakat. Akhirnya, masyarakat terkesan terancam tanpa pembekalan sebelumnya.