Sependapat dengan Polri, pakar tegaskan binary option termasuk judi dan TPPU

"Binary option itu judi, polisi atau pemerintah tidak wajib mengembalikan uang kepada pemain judi."

Talkshow bertajuk

Istilah opsi biner (binary option) makin populer pasca-ditetapkannya influencer Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus Binomo dan Quotex. Status investasi binary option sendiri masih menjadi perdebatan, apakah dikategorikan bisnis atau perjudian yang berujung tindak pidana.

Direktur Program Doktor lmu Hukum Pascasarjana Universitas Borobudur, Faisal Santiago, menyatakan, binary option adalah perjudian sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karenanya, sependapat dengan langkah Polri yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan dengan pasal perjudian dan TPPU.

"Siapa pun yang terlibat, termasuk bank yang menampung uang hasil kejahatan binary option, harus ditindak," katanya dalam diskusi di Jakarta, Selasa (11/4).

"Mulai dari penyelenggaranya hingga pemainnya harus ditindak sesuai pasal perjudian. Bahkan, bank-bank yang menampung uang hasil judi itu juga kena pasal perjudian sebab masuk dalam kategori turut serta," imbuh dia.

Faisal pun mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar menegaskan konsep binary option sebagai bentuk perjudian. Langkah ini guna meningkatkan sistem peringatan dini (early warning system/EWS) agar binary option bisa ditindak dan diberantas.