Pam Swakarsa ala Polri: Saat satpam berganti seragam

Kapolri dianggap tak punya kuasa mengeluarkan aturan terkait Pam Swakarsa. Versi Polri, aturan itu justru agar Pam Swakarsa tak melenceng.

Ilustrasi pelatihan Pam Swakarsa. Alinea.id/Dwi Setiawan

Di ujung sambungan telepon, suara Romanus terdengar resah. Beberapa hari belakangan, ia dan rekan-rekan kerjanya rutin membahas kabar bakal ada regulasi baru yang mengatur profesi satuan pengamanan (satpam) yang dikeluarkan Kapolri Idham Azis.   

Sebagai anggota satpam yang tidak tergabung dalam asosiasi mana pun, Romanus pun khawatir. Di tengah pandemi yang menghimpit perekonomian keluarganya, ia takut kehilangan pekerjaannya. Apalagi, anaknya baru saja lulus sekolah menengah atas.

"Sekarang belum lanjut kuliah karena situasi pandemi ini. Saya belum tahu apakah seragam nanti pakai uang pribadi atau tidak," kata pria berusia 46 tahun itu saat berbincang dengan Alinea.id di Jakarta, Senin (21/9) siang.

Penggantian warna seragam satpam menjadi salah satu isi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa atau Perpol Pam Swakarsa. Seragam satpam diubah jadi cokelat serupa seragam kepolisian. Semula, satpam berseragam putih untuk dinas pagi dan biru untuk dinas malam. 

Disebutkan dalam Perpol itu, satpam adalah 'satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan (BUJP) atau pengguna jasa satpam untuk melaksanakan pengamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.'